REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH — Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mempermudah proses bagi enam kategori orang yang memenuhi syarat, selain ekspatriat, untuk mengajukan izin masuk ke Makkah selama musim Haji. Yakni, melalui melalui platform Absher Individuals.
Kategori tersebut meliputi pemegang Residen Premium (visa khusus yang memungkinkan WNA untuk tinggal, bekerja, dan memiliki properti di Saudi), investor, warga negara dari negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), ibu non-Saudi dari warga negara Saudi, anggota keluarga non-Saudi, serta pekerja rumah tangga.
Layanan ini memungkinkan kategori-kategori tersebut memperoleh izin masuk dengan menyelesaikan beberapa langkah sederhana di Absher.
Diketahui, mulai 19 April 2026 Arab Saudi melarang penduduk memasuki Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin. Saudi menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan pengaturan dan prosedur yang mengatur musim Haji 2026.
Mereka menekankan bahwa akses ke Makkah dan tempat-tempat suci hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk bekerja di Makkah, atau izin tinggal yang diterbitkan di Makkah, atau izin Haji.
Direktorat Keamanan Publik sebelumnya menjelaskan bahwa izin masuk ke Makkah bagi pekerja ekspatriat selama musim Haji diterbitkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, yang terintegrasi dengan platform digital terpadu untuk penerbitan izin Haji (platform Tasreeh).
Direktorat Jenderal Paspor mengumumkan dimulainya penerimaan permohonan izin masuk ke Makkah secara elektronik bagi pekerja ekspatriat selama musim Haji, tanpa perlu mengunjungi kantor paspor secara langsung.




