REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan denda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp 459 juta) bagi siapa pun yang mengangkut atau memfasilitasi pemegang visa kunjungan (visa yang biasa digunakan untuk pribadi, pariwisata, bisnis, transit, dll) ke Makkah selama musim Haji. Diketahui, Arab Saudi hanya mengeluarkan visa khusus haji bagi orang yang ke Makkah selama musim haji.
Kementerian menyatakan bahwa sanksi tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (bertepatan dengan 19 April) hingga 14 Dzulhijjah (bertepatan dengan 31 Mei).
Kementerian menjelaskan bahwa denda ini berlaku bagi pihak yang memfasilitasi individu menuju ibu kota suci Makkah serta kawasan-kawasan suci.
Selain sanksi finansial, kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang akan mengajukan penyitaan melalui jalur hukum terhadap kendaraan transportasi darat yang digunakan dalam pelanggaran. Hal ini jika kendaraan tersebut dimiliki oleh fasilitator, pihak yang terlibat, atau rekan pelaku.
Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat agar menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di seluruh Kerajaan. Kementerian menegaskan bahwa semua laporan akan dirahasiakan dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.




