REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf, menegaskan calon jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dipastikan tidak akan bisa menjalankan ibadah haji secara sah di Tanah Suci.
Hal ini disampaikan Gus Irfan menanggapi 13 warga negara Indonesia (WNI) yang keberangkatannya tertunda karena terindikasi menggunakan visa nonhaji.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana, tidak akan bisa menjalankan ibadah haji. Itu saja,” ujar Gus Irfan usai melepas keberangkatan kloter jamaah haji Banten di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 WNI yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan pencegahan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” kata Galih.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.




