REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau umat Islam untuk menghindari upaya menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, termasuk salah satunya menggunakan visa selain visa haji.
“Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu(22/4/2026).
Pemerintah, kata Yusril, telah mengatur berbagai persiapan haji. Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
“Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,”kata dia.
Dia mengatakan, salah satu modus haji nonprosedural adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Modus lainnya yakni perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.
Yusril pun menekankan pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta.




