REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menyarankan agar ikan sapu-sapu tidak sekadar dimusnahkan dengan cara dikubur hidup-hidup, melainkan dimanfaatkan menjadi pakan ternak dan pupuk organik.
Menurut Kiai Miftah, langkah ini dinilai lebih bernilai ekonomi dan lebih manusiawi, dibandingkan metode penguburan yang dianggap prosesnya menyiksa hewan dan tidak sesuai prinsip Islam.
Kiai Miftah mengatakan, pada prinsipnya, MUI setuju ikan sapu-sapu dimusnahkan supaya tidak mengganggu ekosistem lokal. Hanya saja, cara mengubur ikan sapu-sapu hidup-hidup terbilang tidak ihsan (baik) dan tidak manusiawi. Apalagi ikan sapu sapu punya nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.
Ia mengingatkan, upaya mengubur ikan sapu-sapu pun bisa menyebabkan masalah lain, seperti menimbulkan bau tidak sedap sehingga mengganggu masyarakat dan lingkungan. Penguburan ikan asli sungai Amazon ini juga bisa mengundang binatang lain untuk membongkar kuburan ikan tersebut.
"Daging ikan sapu-sapu bisa diolah menjadi tepung ikan sebagai campuran pakan, yakni pakan ikan budi daya lele dan nilai, serta pakan unggas seperti ayam dan bebek, kandungan proteinnya cukup tinggi, sehingga ekonomis sebagai substitusi bahan pakan," kata Kiai Mifta kepada Republika, Senin (20/4/2026).




