REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, mengecam blokade laut yang dilakukan Amerika Serikat terhadap pelabuhan dan garis pantai Iran. Ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sebagai pelanggaran terhadap gencatan senjata yang dimediasi oleh Pakistan.
Dalam sebuah unggahan di akun X miliknya pada Ahad (19/4/2026), Baqaei menyatakan bahwa blokade laut terhadap Iran oleh AS bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Dan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Yang disebut blokade oleh Amerika Serikat terhadap pelabuhan atau garis pantai Iran bukan hanya pelanggaran terhadap gencatan senjata yang dimediasi Pakistan, tetapi juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bersifat kriminal. Hal ini melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB; serta merupakan tindakan agresi menurut Pasal 3(c) Resolusi Majelis Umum PBB 3314 (1974), yang secara tegas memasukkan blokade pelabuhan atau pantai suatu negara sebagai bentuk tindakan tersebut,” kata Baqaei.
“Selain itu, dengan secara sengaja menjatuhkan hukuman kolektif terhadap rakyat Iran, tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.




