Jumat 17 Apr 2026 14:18 WIB

Bea Cukai Wajibkan Jamaah Haji Pembawa Rokok untuk Menaati Aturan Ini

Indonesia mengatur fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok.

Petugas Perlindungan Jamaah (Linjam) Eva Widiastuti, menunjukkan sejumlah barang yang disita dari jamaah haji asal Embarkasi Surabaya, Jumat (12/7). Barang-barang yang disita antara lain, rokok, jamu kuat, sari rapet, dan lainnya.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Petugas Perlindungan Jamaah (Linjam) Eva Widiastuti, menunjukkan sejumlah barang yang disita dari jamaah haji asal Embarkasi Surabaya, Jumat (12/7). Barang-barang yang disita antara lain, rokok, jamu kuat, sari rapet, dan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia wajib menaati ketentuan mengenai barang bawaan rokok.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis(16/4/2026), menjelaskan, rezim kepabeanan di banyak negara secara umum lebih mengatur soal ketentuan barang impor dibandingkan ekspor.

Baca Juga

Dalam konteks tersebut, Indonesia mengatur fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok, namun dengan batasan maksimal 200 batang.“Jadi, ketika jamaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,”kata Chinde.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Rinciannya, pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa oleh penumpang berlaku untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.

Koper jamaah haji yang membawa 100 slop rokok

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement