REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia wajib menaati ketentuan mengenai barang bawaan rokok.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis(16/4/2026), menjelaskan, rezim kepabeanan di banyak negara secara umum lebih mengatur soal ketentuan barang impor dibandingkan ekspor.
Dalam konteks tersebut, Indonesia mengatur fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok, namun dengan batasan maksimal 200 batang.“Jadi, ketika jamaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,”kata Chinde.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Rinciannya, pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa oleh penumpang berlaku untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.




