Jumat 17 Apr 2026 14:09 WIB

Jamaah Haji Pembawa Uang Tunai Rp100 Juta Diwajibkan Melapor kepada Bea Cukai

DJBC mengimbau jamaah tak membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Teller menghitung uang rupiah, ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Teller menghitung uang rupiah, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada pihak bea cukai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke bea cukai,”kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis(16/4/2026).

Baca Juga

Ketentuan tersebut berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jamaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara. Adapun bagi jamaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada bea cukai. 

“Nanti dari bea cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada bea cukai,”ujar dia.

Atas dasar itu, DJBC mengimbau jamaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah.

Sebagai alternatif, jamaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

photo
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement