REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan terdapat ketentuan mengenai barang bawaan rokok oleh jamaah haji Indonesia.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan rezim kepabeanan di banyak negara secara umum lebih mengatur ketentuan barang impor dibandingkan ekspor.
Dalam konteks itu, Indonesia mengatur fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok, namun dengan batas maksimal 200 batang.
“Jadi, ketika jamaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia membawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde dalam taklimat media terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jamaah haji secara virtual, Kamis (16/4/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Perinciannya, pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa oleh penumpang berlaku untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.
Kemudian, hasil pengolahan tembakau lainnya maksimal 100 gram atau setara, rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter, atau rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 mililiter untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas.
Bila penumpang membawa lebih dari satu jenis barang CHT, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Sementara untuk rokok sebagai barang bawaan ekspor, pemerintah tidak mengatur pembatasan. Akan tetapi, Chinde mengingatkan jamaah haji untuk memperhatikan kebijakan yang berlaku di negara tujuan, termasuk Arab Saudi.
Lihat postingan ini di Instagram




