Selasa 14 Apr 2026 15:05 WIB

AMPHURI: Saudi Masih Keluarkan Visa Haji Mujamalah, yang Disetop Visa Furoda

Visa Mujamalah tahun ini sudah ada yang proses stamp.

Rep: Fuji Eka Permana,Muhyiddin,Fuji Eka Permana,Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Masih maraknya promo haji furoda dan  mujamalah di tengah keputusan Pemerintah Arab Saudi tak mengeluarkan visa haji non kuota tersebut kembali menjadi sorotan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang menaungi travel-travel untuk haji khusus dan non kuota mengungkapkan, visa furoda berbeda dengan mujamalah.

"Perbedaan haji mujamalah dan furoda dari sumbernya, kalau mujamalah melalui instansi resmi Kerajaan Arab Saudi dan kalau furoda sumbernya dari personal keluarga Raja Arab Saudi yang memiliki hak mengundang haji siapapun yang diberikannya," ujar Sekjen Zaky Zakaria Anshary, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga

Ia mengatakan, informasinya memang sejak tahun lalu tidak ada lagi visa haji furoda yang bersumber dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Adapun visa haji mujamalah tahun ini sudah ada yang proses stamp visa. Artinya, ujar dia, visa haji mujamalah masih dikeluarkan seperti yang terjadi pada tahun lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Zaky mengungkapkan, baik furoda maupun mujamalah diakui secara resmi dalam regulasi, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi. Di Indonesia, visa haji furoda atau mujamalah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 menerangkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji non kuota.

"Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji non kuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri," kata Zaky.

Ia menjelaskan, menurut Pasal 18, yang dimaksud dengan visa haji non kuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri. Ia menegaskan, adapun visa haji ilegal yang dimaksud Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan yang dilarang Kerajaan Arab Saudi adalah visa yang tidak menggunakan visa haji. Misalnya visa kerja (amil), bisnis (tijariyah), kunjungan (ziarah), dan wisata (siyahiyah) serta visa lainnya selain haji.

Visa lainnya yakni visa dakhil yang menurut Konjen RI Jeddah termasuk ilegal karena harus menggunakan visa haji milik warga lokal atau mukim yang mendapatkan iqomah.

photo
Jamaah umrah mengunjungi Masjid Aisyah untuk melakukan miqat di Makkah, Arab Saudi, Ahad (22/6/2025) dini hari. Masjid Aisyah yang juga dikenal sebagai Masjid Tanim dan berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram itu merupakan tempat miqat yang populer bagi jamaah umrah di Makkah karena kemudahan aksesnya dan sejarahnya yang terkait dengan Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, yang melakukan miqat di tempat tersebut. - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement