Selasa 14 Apr 2026 13:33 WIB

Ditanya Soal War Ticket, BPKH Ungkap Haji Harus Non-Diskriminasi

Prioritas utama tetap pada jamaah antrean lama yang telah menunggu bertahun-tahun.

Rep: Fuji Eka Permana,Muhyiddin,/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan tausiyah dalam acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At-Thohir di Cimanggis, Depok, Kamis (31/12/2025). Kegiatan Dzikir Nasional Republika kali ini mengangkat tema Demi Masa, Semoga Kita Bukan Termasuk Orang yang Merugi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan tausiyah dalam acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At-Thohir di Cimanggis, Depok, Kamis (31/12/2025). Kegiatan Dzikir Nasional Republika kali ini mengangkat tema Demi Masa, Semoga Kita Bukan Termasuk Orang yang Merugi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wacana penerapan skema War Ticket untuk jamaah haji menuai sorotan, termasuk dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota BPKH Indra Gunawan pun menegaskan, setiap kebijakan baru, termasuk mekanisme distribusi kuota haji, harus dikaji mendalam agar tidak merugikan jamaah yang telah lama mengantre serta tetap sejalan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan dan non-diskriminasi.

Indra menyampaikan, seluruh kebijakan pengelolaan keuangan haji, termasuk mekanisme pembiayaan dan pelayanan jamaah haji, harus berlandaskan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Dia menegaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPKH berkewajiban untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

"Dalam konteks sistem haji Indonesia, kita harus memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berasaskan, antara lain, keadilan, keberlanjutan, non-diskriminasi, dan keterjangkauan," kata Indra kepada Republika, Selasa (14/4/2026)

Terkait wacana War Ticket ini, Indra berpandangan, sekalipun dapat dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang kompleks, namun harus diuji secara mendalam. Terutama diuji dalam hal prinsip keadilan yang mendalam dengan legislator, stakeholders dan tentunya sosialisasi yang baik kepada jamaah dan umat Islam keseluruhan.

Ia menerangkan, sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH berpegang teguh pada Undang-Undang 34 Tahun 2014 serta adanya nasihat Ijtima Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan bahwa setiap kebijakan harus memenuhi kriteria kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan. Prioritas utama tetap pada jamaah antrean lama yang telah menunggu bertahun-tahun.

"Setiap skema baru harus memastikan tidak ada diskriminasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip istitha'ah (kemampuan finansial dan fisik) serta ketersediaan kuota yang terbatas," ujar Indra.

photo
Jamaah umrah mengunjungi Masjid Aisyah untuk melakukan miqat di Makkah, Arab Saudi, Ahad (22/6/2025) dini hari. Masjid Aisyah yang juga dikenal sebagai Masjid Tanim dan berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram itu merupakan tempat miqat yang populer bagi jamaah umrah di Makkah karena kemudahan aksesnya dan sejarahnya yang terkait dengan Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, yang melakukan miqat di tempat tersebut. - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement