Sabtu 11 Apr 2026 19:25 WIB

Ulama Lebak Dukung PP Tunas, Nilai Pembatasan Medsos Bentuk Karakter Anak

Anak harus dididik dengan baik.

Anak memegang ponsel (ilustrasi). Kebijakan pemerintah melalui PP TUNAS yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun disambut positif oleh kalangan medis.
Foto: Dok. Freepik
Anak memegang ponsel (ilustrasi). Kebijakan pemerintah melalui PP TUNAS yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun disambut positif oleh kalangan medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berpotensi mencetak generasi berakhlak dan berkarakter.

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang Rangkasbitung itu menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga

“Kita mendukung kebijakan PP Tunas, termasuk penonaktifan akses pada platform berisiko tinggi untuk anak-anak,” ujarnya di Lebak, Sabtu.

Menurut dia, kehadiran negara melalui kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari potensi dekadensi moral akibat paparan konten negatif di ruang digital.

Ia menyoroti fenomena anak-anak yang sudah kecanduan gawai sejak usia dini, bahkan di bawah lima tahun, sehingga berisiko terpapar berbagai konten yang tidak sesuai usia.

Pembatasan media sosial yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kata dia, merupakan bagian dari upaya membentuk generasi yang memiliki akhlak, karakter, dan daya tahan moral di tengah derasnya arus digital.

Konten negatif di media sosial, lanjutnya, berpotensi memengaruhi perilaku anak, mulai dari paparan judi online, pornografi, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan dan perundungan siber.

“Kami meyakini jika anak tidak dibatasi dalam penggunaan media sosial, hal itu bisa membawa dampak serius bagi masa depan mereka,” katanya.

Sebagai bentuk penguatan, ia bahkan mengusulkan agar anak usia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan menggunakan telepon pintar berbasis android, mengingat besarnya potensi mudarat dibandingkan manfaat.

Ia menyebut sejumlah kasus ekstrem, seperti stres berat, tindakan bunuh diri, hingga kekerasan terhadap orang tua, tidak lepas dari pengaruh konten digital yang tidak terkontrol.

Selain itu, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak juga dinilai cukup menonjol, yang sebagian dipengaruhi oleh paparan konten negatif di ruang digital.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement