REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan belum mengeluarkan fatwa terkait vape.
Namun, pihaknya mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian komprehensif terhadap kandungan Vape atau rokok elektrik yang semakin marak di masyarakat.
Dorongan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas potensi kandungan zat berbahaya, termasuk kemungkinan adanya unsur narkotika dalam produk tersebut.
Komisi Fatwa MUI menilai langkah penelitian dan penyelidikan menjadi penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat, baik dari sisi kesehatan publik maupun aspek hukum.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat (10/4/2026).
Lebih jauh, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa apabila dalam vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” lanjutnya.
Dari sana Komisi Fatwa MUI nantinya mengusulkan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur legislasi.




