REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna melindungi calon jamaah haji dan umrah Indonesia dari praktik ilegal dan tindak penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jamaah.
“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,”ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025, pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan pengawasan lebih ketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.
Selain itu, pemerintah menyoroti maraknya kasus penipuan oleh sejumlah biro perjalanan yang merugikan jamaah umrah. Dalam beberapa kasus, jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,”kata Dahnil.




