Kamis 09 Apr 2026 10:11 WIB

14 Tanya Jawab Ini Jelaskan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina yang Kontroversial

Israel loloskan UU Hukuman Mati untuk tahanan Palestina.

Tahanan Palestina yang dibebaskan sebagai bagian gencatan senjata tiba di Jalur Gaza melalui penyeberangan Kerem Shalom, mencapai Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, Gaza selatan,  Senin (13/10/2025).
Foto: Muhammad Rabah/Dok Republika
Tahanan Palestina yang dibebaskan sebagai bagian gencatan senjata tiba di Jalur Gaza melalui penyeberangan Kerem Shalom, mencapai Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, Gaza selatan, Senin (13/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Di tengah kontroversi luas yang dipicu pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina di Knesset Israel pada akhir Maret lalu, pertanyaan-pertanyaan semakin mengemuka mengenai sifat hukumnya, kelompok-kelompok yang menjadi sasarannya, serta implikasi politik dan hak asasi manusia yang ditimbulkannya.

Dalam wawancara dengan AlJazeera Net, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia "Adalah", Dr Hassan Jabarin, menguraikan detail undang-undang ini, menyoroti mekanisme penerapannya, sifat diskriminatifnya, dan kelompok-kelompok yang tercakup di dalamnya.

Baca Juga

Pusat Adalah telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Israel untuk menggugat undang-undang tersebut atas nama lembaga-lembaga dan anggota Knesset dari kalangan Arab.

Wawancara ini juga membahas jalur hukum yang rumit yang telah dimulai, setelah diajukannya permohonan oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia untuk menghentikan pelaksanaan undang-undang tersebut, di tengah prediksi akan proses yang panjang dan bertahap.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, serta opsi hukum yang tersedia untuk menekan agar undang-undang tersebut dibatalkan.

Berikut ini adalah teks wawancara yang dikutip Republika.co.id, Kamis (9/4/2026) dari Aljazeera:

1. Apa yang diatur dalam undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina?

Undang-undang tersebut mengatur bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dalam konteks undang-undang anti-terorisme.

Dengan kata lain, jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja karena alasan kriminal biasa, undang-undang ini tidak berlaku.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement