REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengakui adanya potensi kenaikan biaya penerbangan menyusul lonjakan harga avtur hingga 30 persen. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah haji Indonesia.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Affandi, mengatakan kenaikan harga bahan bakar pesawat memang berpotensi memengaruhi biaya operasional maskapai.
“Ada kemungkinan kenaikan biaya penerbangan karena avtur. Pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan ke jamaah,” ujar Hasan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/4/2026).
Kemenhaj tengah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar dampak kenaikan avtur tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji 2026, khususnya terkait biaya yang harus ditanggung jamaah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, juga memastikan bahwa pemerintah telah mengantisipasi fluktuasi harga energi global, termasuk kenaikan avtur yang menjadi komponen penting dalam biaya penerbangan haji.
“Terkait dengan kenaikan harga avtur penerbangan, baik dari pihak Saudi maupun kita, sama-sama masih bisa mengendalikan dengan baik. Yang jelas, dari sisi pemerintah Indonesia tidak akan membebankan kepada jamaah haji Indonesia,” ujar Dahnil kepada Republika.co.id, Kamis (2/4/2026).
View this post on Instagram




