REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz), sebagai wadah berhimpunnya lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia, menyampaikan protes keras dan keberatan mendalam terhadap materi iklan luar ruang IM3 Indosat yang ditemukan pada moda transportasi publik.
Iklan tersebut menampilkan pesan: "Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer." Poroz menilai diksi yang digunakan dalam iklan tersebut sangat tidak patut, cenderung provokatif, dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan zakat nasional yang sedang dibangun dengan penuh integritas oleh lembaga-lembaga resmi.
Ketua Umum Poroz Bukhori Muslim menegaskan, iklan tersebut bernada stigmatisasi kewajiban agama. Menurut Bukhori, dengan menempatkan "ajakan zakat" sebagai sinonim atau indikasi tindakan penipuan (scamming) adalah bentuk stigmatisasi terhadap salah satu rukun Islam yang sangat dihormati.
Bukhori menjelaskan, narasi ini dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat yang dilakukan oleh mmil resmi, yang selama ini bekerja sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Bukhori, sebagai perusahaan telekomunikasi besar, IM3 Indosat seharusnya menunjukkan tanggung jawab sosial dengan menggunakan contoh edukasi anti-penipuan yang lebih netral tanpa menyudutkan ritual ibadah tertentu.




