Jumat 13 Mar 2026 19:05 WIB

KPK: 20 Ribu Kuota Tambahan Seharusnya untuk Haji Reguler

Kuota tambahan diberikan Saudi karena jamaah haji RI harus menunggu hingga 47 tahun.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemberian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriyah dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

“Ya seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan Indonesia mendapatkan kuota haji utama untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sebanyak 221.000 kuota jamaah, dan 2.210 kuota petugas.

“Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000,”jelas dia.

Menurut dia, penambahan tersebut diberikan oleh Arab Saudi karena calon jamaah haji Indonesia harus mengantre puluhan tahun, bahkan ada yang menunggu hingga 47 tahun agar bisa berangkat.

“Jadi, yang perlu rekan-rekan catat bahwa alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji untuk reguler itu mengantre hingga 47 tahun,”kata dia.

photo
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter (Bekasi) JKS dan Kertajati (KJT) memandu jamaah haji saat akan melakukan lempar jumrah pada gladi posko layanan operasional Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna) Haji 1447H/ 2026 M di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Gladi posko yang diikuti 352 petugas PPIH Kloter (Bekasi) JKS dan Kertajati (KJT) tersebut untuk memantapkan kesiapan saat puncak pelaksanaan haji 2026 di Arab Saudi. - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement