REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Besarnya alokasi dana zakat untuk amil mendapat sorotan di media sosial. Beberapa netizen mengkritik besarnya alokasi dana amil dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut ketimbang asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) lainnya.
Narasi ini pun ditanggapi Pakar Zakat Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono. Dia menegaskan, porsi amil yang berada di kisaran 12 persen masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Secara nominal, pengamatan tersebut tidak salah. Namun secara persentase, alokasi amil berada di kisaran 12 persen dari total dana zakat, yang secara legal hal ini masih dalam batas yang diperbolehkan,” ujar Yusuf saat dihubungi Republika, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020, alokasi maksimal untuk amil adalah 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat yang dihimpun. Dalam kasus Baznas, alokasi amil tercatat sebesar 12,2 persen.
Hal tersebut pun dipertanyakan netizen. Mereka menuding laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menunjukkan alokasi dana zakat untuk amil lebih besar dibanding sejumlah asnaf lain seperti mualaf, gharimin, dan ibnu sabil.
"Jika dinarasikan bahwa pengelolaan zakat tidak amanah karena amil mendapat bagian yang cukup besar, hal ini tentu tidak benar,”kata dia.




