Selasa 27 Jan 2026 16:38 WIB

Giliran ASN Kemenag dan Pegawai Asrama Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada Tahun 2023–2024.

"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga

Adapun dua saksi tersebut, yakni MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 dan NAD selaku staf Asrama Haji Bekasi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. - (Republika/Thoudy Badai)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement