Selasa 27 Jan 2026 03:02 WIB

Aliran Dana dari Travel Diduga Mengalir Via Eks Stafsus Yaqut, KPK Masih Rahasiakan Nilainya

Alex sudah menjadi tersangka kuota haji dari unsur Kemenag.

Rep: Rizky Suryarandika,Rizky Suryarandika,/ Red: A.Syalaby Ichsan
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Foto: Hilman Fauzi/MCH
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Eks staf khusus mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex menuntaskan pemeriksaan di KPK pada Senin (26/1/2026). Alex diperiksa menyangkut aliran uang dari biro travel haji yang diduga mengalir ke Kementerian Agama (Kemenag). 

Alex tercatat sudah menjadi tersangka kuota haji di Kemenag. Meski demikian, Alex lolos dari penahanan KPK bahkan usai diperiksa pada hari ini.“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026). 

Baca Juga

KPK mengendus uang haram ini ikut mengalir melewati Alex."Termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” ujar Budi. KPK juga memandang informasi dari Gus Alex penting guna membongkar pihak yang diduga mendapat aliran dana dari biro travel haji. Meski demikian, KPK masih merahasiakan detail dari kasus ini. 

“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan secara detail pada saat konferensi pers setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung,” ucap Budi.

Gus Alex memilih irit bicara usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

 

"Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua (pemeriksaan, .red)," katanya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Pada Senin ini, KPK turut memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tak disebut namanya.

photo
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). - (Rizky Surya/Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement