Senin 19 Jan 2026 22:55 WIB

Bantah Tuduhan Genosida Rohingya, Myanmar Sebut Gambia Gagal Hadirkan Bukti

Gambia mengajukan dugaan genosida Myanmar ke ICJ.

 Rohingya refugees wait for identification by UNHCR staff after landing on the beach in Kuala Parek, East Aceh, Indonesia, 02 February 2024. A wooden boat carrying 137 refugees landed on a beach at Kuala Parek in East Aceh on 01 February 2024. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) data states that more than 1500 Rohingya refugees have arrived in Aceh since November 2023 in several waves of voyages, headed to Indonesia and Malaysia.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Rohingya refugees wait for identification by UNHCR staff after landing on the beach in Kuala Parek, East Aceh, Indonesia, 02 February 2024. A wooden boat carrying 137 refugees landed on a beach at Kuala Parek in East Aceh on 01 February 2024. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) data states that more than 1500 Rohingya refugees have arrived in Aceh since November 2023 in several waves of voyages, headed to Indonesia and Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG— Myanmar menyampaikan kepada Mahkamah Internasional PBB pada Jumat (16/1/2026) lalu bahwa Gambia belum membuktikan tuduhannya bahwa pemerintah Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, sebagai bagian dari sidang dalam kasus bersejarah ini.

Dikutip dari Asiaone, Senin (18/1/2026), Gambia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional pada 2019.

Baca Juga

Negara Afrika Barat tersebut mengatakan kepada pengadilan pada Senin bahwa otoritas Myanmar telah menargetkan Rohingya untuk dihancurkan, sebuah tuduhan yang ditolak oleh Myanmar.

“Gambia gagal memenuhi beban pembuktiannya. Kasus ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak didukung bukti,” kata Ko Ko Hlaing, perwakilan pemerintah Myanmar, kepada ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional.

Pasukan bersenjata Myanmar melancarkan serangan pada 2017 yang memaksa setidaknya 730 ribu Rohingya meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke Bangladesh tetangga, di mana mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran.

Misi penyelidikan PBB menyimpulkan bahwa serangan militer 2017 tersebut termasuk “tindakan genosida”.

Myanmar membantah tuduhan genosida, dan Ko Ko Hlaing mengatakan kepada hakim bahwa serangan tersebut merupakan kampanye kontra-terorisme yang sah sebagai respons terhadap serangan oleh militan Muslim. Dia menambahkan bahwa misi penyelidikan PBB tidak objektif atau dapat diandalkan.

Pengacara Gambia berargumen bahwa tidak masuk akal bagi hakim untuk menyimpulkan bahwa serangan Myanmar terhadap ribuan warga sipil Rohingya, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang tua, serta pembakaran desa-desa mereka, dilakukan hanya untuk memerangi terorisme.

Mereka mengatakan pola perilaku selama penindasan menunjukkan niat genosida yang secara hukum diperlukan untuk menentukan bahwa genosida telah dilakukan.

Ko Ko Hlaing menekankan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk memulangkan dan menempatkan kembali pengungsi Rohingya dari kamp-kamp di Bangladesh, tetapi mengatakan upaya tersebut terhambat oleh faktor-faktor di luar kendali pemerintah, seperti pandemi Covid-19, badai siklon, dan ketidakstabilan politik.

photo
Sejumlah imigran etnis Rohingya mendapat pengarahan usai mendarat di pesisir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Aceh, Kamis (31/10/2024). Sebanyak 96 imigran etnis rohingya kembali mendarat di perairan Aceh, enam diantaranya meninggal dunia. - (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement