Ahad 11 Jan 2026 14:34 WIB

KPK: Saudi Berikan Kuota Tambahan kepada Negara, Bukan untuk Menag

Penasihat hukum Yaqut menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Foto: Antara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kuota tambahan haji dari Arab Saudi dimaksudkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. KPK menyatakan kuota tambahan itu tak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain. 

Hal itu dikatakan KPK terkait keterlibatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sudah berstatus tersangka korupsi kuota haji. Kuota haji tambahan diberikan Saudi ketika menerima kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023. 

Baca Juga

"Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman. Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (11/1/2026). 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

KPK menemukan tujuan tambahan kuota haji guna memangkas antrean haji reguler. Saat itu, Saudi luluh hingga memberikan tambahan kuota haji bagi Indonesia. "Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221 ribu, kemudian ditambah lah 20 ribu kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara,”ujar Asep. 

Sebanyak 20 ribu kuota tambahan itu dibagi 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus. Ini didasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menegaskan kuota itu bukan dimaksudkan demi kepentingan pribadi. 

"Bahwa kuota itu yang 20 ribu itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,”kata Asep.

photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. - (Republika/Thoudy Badai)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement