REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara terkait penetapan Eks Menteri Agama RI sekaligus adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus kuota haji.
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dia mengaku tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu. "Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (9/1/2026).
Ia juga memastikan, PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Gus Yaqut."PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ucap Gus Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023–2024. Perkara ini tengah dalam proses penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penetapan tersangka atas mantan Ketum GP Ansor tersebut.“Benar,” kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).




