REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tahun 2025 menjadi masa berat yang dihadapi Nahdliyin. Polemik cukup tajam yang mengarah pada perpecahan internal di tubuh elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengemuka.
Semua bermula dari terbitnya Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Rapat yang digelar di hari dan tanggal yang sama dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama 37 dari 53 pengurus Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta itu, menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:
1. AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU
2. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025
Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat
3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.