REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Untuk pelunasan tahap pertama, berlangsung mulai 24 November - 23 Desember 2025.
Namun, pelunasan itu hanya dapat dilakukan apabila calon jamaah haji telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Untuk itu, mereka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing.
Di Kabupaten Indramayu, antusias para calon jamaah haji (calhaj) untuk melunasi Bipih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya calhaj yang sudah melunasi Bipih.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Indramayu, Effendy, mengatakan, jumlah kuota haji Kabupaten Indramayu tahun ini mencapai 2.884 orang. Dari jumlah itu, yang telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan per 8 Desember 2025 mencapai 1.774 orang.
“Dan dari 1.774 orang calhaj yang memenuhi syarat istitha’ah itu, yang sudah melunasi Bipih sebanyak 938 orang. Ini terbilang tinggi,” ujar Effendy, kepada Republika, Selasa (9/12/2025).
Effendy mengatakan, para calhaj asal Kabupaten Indramayu memang sangat antusias untuk segera melunasi Bipih. Mereka bahkan sejak jauh hari sudah menanyakan jadwal pelunasan Bipih kepada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, yang kini menjadi Kantor Kemenhaj.
Effendy menambahkan, para calhaj lainnya pun sebenarnya ingin segera melunasi Bipih. Namun, mereka terkendala persyaratan istitha’ah.
“Kendalanya istitha’ah. Ada yang telat, ada yang cepat. Kalau jamaah sih sudah sejak lama pada nanya kapan pelunasannya. Tapi sekarang kan harus istitha’ah dulu . Kalau belum istitha’ah, belum bisa (melakukan pelunasan),” jelas Effendy.
Adapun besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calhaj berbeda-beda tergantung embarkasinya. Untuk Embarkasi Jakarta-Bekasi, Bipih sebesar Rp 58.542.722, sedangkan Embarkasi Kertajati Rp 58.559.022.




