REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah sampai pada tahap wawancara yang dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, panitia seleksi menetapkan 16 calon yang dikerucutkan dari ratusan pendaftar untuk mengikuti uji kelayakan seperti administrasi, kompetensi, dan wawancara sebelum nantinya dilakukan uji kelayakan di DPR RI.
Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) Barman Wahidatan menilai tahap ini krusial untuk menentukan arah pembaruan tata kelola zakat di Indonesia. Menurutnya, para kandidat harus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada agenda integritas dan reformasi kelembagaan.
“Publik menunggu sikap tegas calon pimpinan Baznas, khususnya terkait komitmen mereka menjaga amanah zakat dan keberanian mendukung agenda reformasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya agenda revisi UUPZ Nomor 23 Tahun 2011 yang diberi tenggat waktu dua tahun oleh MK untuk direvisi,” kata Barman kepada Republika, Senin (1/12/2025).
IZW menekankan setidaknya dua hal pokok yang wajib dipenuhi para calon. Pertama, rekam jejak dan komitmen menjaga akuntabilitas dana umat agar Baznas menjadi teladan tata kelola zakat yang amanah.
Kedua, konsistensi mematuhi dan menjalankan putusan MK yang secara hukum memerintahkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 dalam tenggat dua tahun di DPR. Dalam putusannya, MK pun memberikan rambu-rambu, yaitu menegaskan perbedaan fungsi pemerintah sebagai regulator dan Baznas sebagai operator, menjamin kebebasan muzaki memilih lembaga zakat, membuka ruang adil bagi semua pengelola zakat, serta memastikan proses revisi berlangsung inklusif dan berorientasi pada good zakat governance.




