Selasa 02 Dec 2025 18:52 WIB

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi: Menjaga Lingkungan Sama dengan Menyelamatkan Nyawa

Antusiasme Islam sangat besar sekali dalam menjaga keberlangsungan kehidupan manusia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Foto: Wikipedia
Syekh Yusuf al-Qaradhawi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjaga lingkungan bukan sekadar upaya ekologis, melainkan tindakan menyelamatkan jiwa (nyawa) manusia. Hal itu ditegaskan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pelestarian alam merupakan bagian dari Maqasid syariah kedua yakni menjaga jiwa. Sebab telah nyata dampak dari perusakan lingkungan dapat merenggut nyawa manusia.

Dalam bukunya, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menerangkan bahwa menjaga lingkungan dan melestarikannya sama dengan Maqasid syariah kedua yakni menjaga jiwa. Maksud dari perlindungan terhadap jiwa adalah perlindungan terhadap kehidupan psikis manusia dan keselamatan mereka. Soal ini tidak diragukan lagi, rusaknya lingkungan, pencemaran dan pengurasan sumber dayanya, serta pelecehan terhadap prinsip-prinsip keseimbangannya, akan membahayakan kehidupan manusia. Semakin luas hal ini dikembangkan, maka semakin tampaklah bahaya-bahaya yang akan diderita oleh umat manusia.

Baca Juga

Antusiasme Islam sangat besar sekali dalam menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, dengan menjadikan kasus pembunuhan terhadap jiwa sebagai sebuah dosa besar yang berada dalam urutan kedua sesudah syirik kepada Allah SWT.

Begitu pentingnya Harga sebuah jiwa sehingga Alquran menegaskannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Min ajli żālik(a), katabnā ‘alā banī isrā'īla annahū man qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka'annamā qatalan-nāsa jamī‘ā(n), wa man aḥyāhā fa ka'annamā aḥyan-nāsa jamī‘ā(n), wa laqad jā'athum rusulunā bil-bayyināt(i), ṡumma inna kaṡīram minhum ba‘da żālika fil-arḍi lamusrifūn(a).

Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, Rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS Al-Ma'idah Ayat 32)

Ayat tersebut menegaskan bahwa siapapun yang menyia-nyiakan sebuah jiwa, maka seakan-akan dia telah menyia-nyiakan seluruh jiwa manusia, karena antara jiwa yang satu dengan jiwa lainnya tidak ada perbedaan.

Islam juga melarang membunuh jiwa yang lain, dan melarang bunuh diri dalam situasi apapun. Siapa saja yang melakukannya, Allah SWT menyediakan neraka dan azab yang pedih.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa Ayat 29)

Ada juga bentuk bunuh diri yang dilakukan oleh pelakunya secara pelan-pelan yang hampir pelakunya sendiri tidak menyadari. Seperti mereka yang mengkonsumsi minuman keras dan semacamnya. Yang lebih dekat dengan itu adalah merokok, yang mana seluruh dokter telah menyepakati akan bahaya bagi yang menghisapnya. Kalena akibat dari perbuatan ini merupakan ancaman akan terjangkitnya berbagai macam penyakit, yang pada tahap selanjutnya akan mengarah pada bentuk lain dari pencemaran lingkungan yang kita saksikan di zaman modern ini.

Maka, jika Islam sangat memperhatikan kehidupan binatang dan melarang membunuh, memenjarakan dan semacamnya, apalagi tindakan-tindakan yang dapat mengancam kehidupan umat manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement