Sabtu 29 Nov 2025 10:24 WIB

Gus Yahya Lawan Pemecatan, Tegaskan Putusan Rais Syuriah tak Bisa Dibawa ke Majelis Tahkim 9 Kiai

Majelis Tahkim dinilai bisa menyidangkan jika ada perselisihan soal aturan.

Rep: Muhyidin/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengumumkan rotasi Syaifullah Yusuf dari jabatan sekjen PBNU menjadi Ketua PBNUselepas rapat Tanfidziyah yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Foto: Muhyiddin/Republika
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengumumkan rotasi Syaifullah Yusuf dari jabatan sekjen PBNU menjadi Ketua PBNUselepas rapat Tanfidziyah yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa persoalan terkait keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya mundur tidak memiliki dasar untuk diajukan ke Majelis Tahkim.

Menurutnya, Majelis Tahkim dalam struktur organisasi PBNU hanya berfungsi ketika terjadi perbedaan pendapat tafsir aturan atau perbedaan informasi terkait suatu peristiwa.

Baca Juga

 “Masjid Tahkim itu, itu kalau ada dispute itu terkait aturan, kalau ada misalnya perbedaan informasi mengenai fakta kejadian ada perbedaan tafsir mengenai aturan," Gus Yahya saat ditanya Republika.co.id dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (29/11/2025).

"Nah, dalam soal keputusan rapat harian Syuriah malam Jumat lalu, itu tidak ada dispute. Itu clear, absolut, memang tidak sesuai dengan aturan. Mau ditahkimi apa lagi?” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dibawa ke Majelis Tahkim karena pelanggarannya sudah terang-benderang. Gus Yahya menilai, jika seluruh pihak kembali merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, masalah ini dapat dilihat dengan sangat jelas.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement