REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa persoalan terkait keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya mundur tidak memiliki dasar untuk diajukan ke Majelis Tahkim.
Menurutnya, Majelis Tahkim dalam struktur organisasi PBNU hanya berfungsi ketika terjadi perbedaan pendapat tafsir aturan atau perbedaan informasi terkait suatu peristiwa.
“Masjid Tahkim itu, itu kalau ada dispute itu terkait aturan, kalau ada misalnya perbedaan informasi mengenai fakta kejadian ada perbedaan tafsir mengenai aturan," Gus Yahya saat ditanya Republika.co.id dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (29/11/2025).
"Nah, dalam soal keputusan rapat harian Syuriah malam Jumat lalu, itu tidak ada dispute. Itu clear, absolut, memang tidak sesuai dengan aturan. Mau ditahkimi apa lagi?” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dibawa ke Majelis Tahkim karena pelanggarannya sudah terang-benderang. Gus Yahya menilai, jika seluruh pihak kembali merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, masalah ini dapat dilihat dengan sangat jelas.
View this post on Instagram




