REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menerima pengembalian uang lagi menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK merahasiakan sosok yang mengembalikan uang.
Pengembalian uang tersebut terjadi setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah secara kontinu menggali keterangan saksi dari pihak travel perjalanan haji.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Walau begitu, KPK ogah merinci jumlah uang yang dikembalikan tersebut. KPK pun mengunci informasi soal travel perjalanan haji mana yang melakukan pengembalian uang.
"Kami akan cek ya karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," ujar Budi.
KPK juga memastikan para travel perjalanan haji ini kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. Sikap tersebut menjadi nilai positif dalam penyidikan.
"Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Tercatat, bos travel haji Uhud Tour Khalid Basalamah sudah lebih dulu mengembalikan uang ke KPK di perkara ini. Tapi KPK masih bungkam soal uang yang dipulangkan ustad kondang itu.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.