REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa saksi berlatar belakang biro perjalanan haji yang berlokasi di luar Jakarta dan Jawa Timur.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024. Sementara itu, dia menjelaskan saat ini KPK sedang fokus mendalami saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur setelah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” kata dia.
Melebarnya pemeriksaan KPK terjadi di saat lembaga antirasuah tersebut tengah menjadi sorotan karena belum juga melakukan penetapan tersangka usai penyidikan yang sudah berjalan sejak 8 Agustus 2025.
KPK sebelumnya menepis isu yang menyebutkan Istana Negara mencampuri penetapan tersangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyadari isu tersebut mengemuka karena tak kunjung ada tersangka kuota haji.

"Tidak ada (intervensi), KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
KPK menjamin masih mengusut korupsi kuota haji itu. Tapi KPK menyadari penyidik belum menetapkan tersangka karena penyidikan belum tuntas. KPK mengklaim penyidikan memakan waktu lama karena ada ratusan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi perjalanan haji.
"Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh.