REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reshuffle atau perombakan kabinet pernah dilakukan oleh para pemimpin kita di Indonesia. Megawati, SBY, Jokowi, hingga Prabowo, pernah melakukan reshuffle dalam kepimpinannya.
Pejabat atau menteri yang diganti, bisa memang benar-benar dicopot tanpa jabatan pengganti di kementerian lainnya atau pun dicopot lalu ditempatkan di pos lainnya. Terlepas dari hal teknisnya, Islam mengajarkan adab bagi pejabat yang terkena reshuffle.
Dalam Islam, melepas jabatan atau tanggung jawab memiliki aturan dan etika tersendiri yang harus diikuti. Pada umumnya, sikap yang dijunjung tinggi adalah sikap tawadhu dan ketakwaan. Berikut beberapa adab yang sebaiknya diperhatikan saat melepas jabatan dalam konteks Islam:
1. Niat Ikhlas atau Murni
Melepas jabatan harus didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk kepentingan umat. Dalam Ensiklopedia Tasawuf Imam Al-Ghazali disebutkan, ikhlas berarti tulus, murni. Ketulusan dalam mengabdi kepada Allah SWT dengan segenap hati dan jiwa.
2. Berkonsultasi dengan Umat atau Pimpinan Terkait
Sebelum melepas jabatan, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti ulama, pemimpin, atau orang yang memiliki wewenang dalam hal tersebut.