Jumat 22 Aug 2025 14:33 WIB

Lembaga Fatwa Libya Haramkan Semua Daging dari Negara-Negara Non-Muslim, Ini Alasannya

Libya telah melakukan investigasi penyembelihan ke negara non-Muslim.

Daging sapi di supermarket   (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging sapi di supermarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Dar A-Ifta Libya pada Kamis (21/8/2025) menegaskan kembali fatwanya tentang daging yang diimpor dari negara-negara non-Islam.

Daging tersebut secara hukum sudah mati dan tidak boleh dikonsumsi, meskipun daging tersebut bertuliskan "Halal disembelih dengan cara Islam".

Baca Juga

Lembaga Fatwa Libya itu menggambarkan teks itu sebagai propaganda komersial yang tidak didasarkan pada verifikasi hukum.

Sebelumnya, pada Maret 2025 lalu, diikutip dari Libyakhbar, Mufti Besar Libya, Syekh Shadiq al-Ghariyani, menyatakan bahwa daging yang diimpor dari Brasil disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga daging tersebut haram diamkan. dan 

Al-Ghariyani menjelaskan Dar al-Ifta Libya menugaskan sebuah komite dari Dewan Riset untuk melakukan perjalanan ke Brasil selama 15 hari guna menyelidiki metode penyembelihan yang digunakan di sana

Dia menyatakan, hasil investigasi tersebut mengkonfirmasi bahwa operasi penyembelihan tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan Syariah Islam, menurut TV al-Tanasheh milik Dar al-Ifta Libya, yang berafiliasi dengan Dar al-Ifta Libya.

Berdasarkan temuan-temuan ini, komite merekomendasikan bahwa salah satu dari dua solusi harus diambil untuk memastikan keamanan daging yang masuk ke pasar Libya.

Dia menyebutkan, cara tersebut yaitu dengan mengirimkan tim khusus dari Libya untuk mengawasi operasi penyembelihan dan memastikan mereka mematuhi aturan syariah.

Cara lainnya dengan mengimpor hewan ternak ke Libya untuk disembelih secara lokal di pasar bebas, sehingga sumber dagingnya dapat dipercaya oleh para konsumen.

Al-Ghariyani menekankan rekomendasi ini bertujuan untuk melindungi warga dari makan daging yang tidak sesuai dengan hukum Syariah.

Dia menyerukan kepada pihak berwenang terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa daging yang aman dan halal mencapai pasar Libya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement