Sabtu 02 Aug 2025 09:54 WIB

Anda Suka Makan Ikan Lele? Perhatikan Penjelasan Penting Hukumnya Menurut Islam, Jika...

Hukum dasar memakan ikan lele adalah boleh.

Pembudidaya memanen ikan lele (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Pembudidaya memanen ikan lele (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele. Selain itu, ikan lele juga kaya akan nutrisi yang bermanfaat mirip dengan ikan tawar dan ikan laut lainnya.

Baca Juga

Lele merupakan salah satu jenis ikan yang banyak dibudidayakan. Pemeliharaannya yang relatif mudah, ditambah dengan harga yang terjangkau dan cita rasa yang enak, membuat ikan ini sangat disukai.

Beberapa peternak ada yang memberi pakan ikan lele dengan bahan-bahan najis, seperti bangkai hewan dan kotoran tinja.

Namun, ada juga peternak yang memberikan pakan berupa dedaunan, cacing, belatung, dan sisa makanan. Pertanyaannya, bagaimana hukum mengonsumsi lele yang diberi pakan dari kotoran manusia dan benda najis lainnya?

Menurut keterangan fiqih, hewan yang mengonsumsi kotoran atau benda najis dikenal sebagai jalalah. Terkait dengan hewan jalalah ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dan melarang umatnya untuk mengonsumsi jenis hewan tersebut:

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

BACA JUGA: Saat Pejuang Berjuang dan Rakyat Gaza Dibantai, Abbas Sibuk Bahas Kekuasaan, Hamas Meradang

Para ulama mazhab Syafi’i memahami larangan dalam hadits tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Hukum makruh ini hanya berlaku jika daging hewan pemakan kotoran (jalalah) tersebut mengalami perubahan akibat mengonsumsi kotoran.

photo
Warga mengemas lele sebelum dijual di lahan Tani Kota Kelurahan Brontokusuman, Yogyakarta, Jumat (4/11/2022). Warga memanen lele untuk ketiga kalinya dari program pemberdayaan masyarakat lele cendol dari Pemkot Yogyakarta. Setiap masa panen memerlukan waktu selama tiga bulan dan setiap panen bisa menghasilkan 50 kilogram hingga 60 kilogram. Budidaya lele cendol ini salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement