REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik, yang telah menggerakkan zakat di wilayah tersebut.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penguatan Kompetensi Amil UPZ se-Kabupaten Ciamis dan Penganugerahan Kabupaten Zakat Tahun 2025 yang digelar di Gedung Islamic Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/7).
"Kami sangat mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Zakat, yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN. Hal ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zakat," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Noor menjelaskan kebijakan tersebut telah memfasilitasi banyak pihak, termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk ikut serta menunaikan zakat secara teratur.
"Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat dan gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung pengelolaan zakat.
"Sebenarnya penghargaan itu layak diberikan kepada masyarakat. Saya hanya mewakili," ujarnya.
Herdiat memaparkan membuat regulasi adalah hal yang mudah, namun yang luar biasa adalah semangat gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung gerakan zakat.
"Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh. Kami bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis," ucap Herdiat Sunarya.