REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki keseriusan dan komitmen yang kuat dalam mengembangkan dunia pesantren di Indonesia.
“Saya yakin Pak Prabowo serius untuk merealisasikan amanat UU Pesantren. Beliau sangat concern bahwa pendidikan harus dioptimalkan, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah,” ujar Cucun yang merupakan pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Menurut Cucun, hal itu dapat dilihat dari keseriusan Presiden Prabowo dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari APBN dan APBD. Ia lalu mengingatkan agar daerah-daerah yang belum menjalankan ketentuan tersebut segera menindaklanjutinya secara konkret. “Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, ya harus segera dievaluasi. Bahkan, perda-perda yang sudah disahkan DPRD harus diikuti dengan peraturan turunannya, seperti peraturan gubernur dan peraturan bupati agar implementasinya berjalan di lapangan,” katanya.
Menurut Cucun, kemunculan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) seharusnya memberi kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan non-formal seperti pesantren. Namun, menurut dia, masih terdapat daerah yang belum optimal memanfaatkan peluang tersebut akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron. “Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Sekarang dengan UU HKPD, daerah seharusnya bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan,” kata dia.
Berikutnya, Cucun juga mengingatkan bahwa amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal. Pesantren, kata dia, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren. “APBD-nya ini masih banyak yang belum disiplin. Kita harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan juga mandat konstitusi,” katanya.