Selasa 24 Jun 2025 12:25 WIB

Kemenag: Pukulan Telak, Mayoritas Masjid Belum Ramah Disabilitas dan Lansia

Ada sekitar 23 juta penduduk Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Masjid At Taqwa Wates Ngaliyan yang merupakan masjid modern dua lantai yang dirancang ramah lansia, disabilitas, perempuan  dan anak. Berlokasi di Jalan Raya Palir, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, menjadikan masjid mudah diakses pengunjung yang melintas di jalur lingkar luar Semarang itu.
Foto: dokpri
Masjid At Taqwa Wates Ngaliyan yang merupakan masjid modern dua lantai yang dirancang ramah lansia, disabilitas, perempuan dan anak. Berlokasi di Jalan Raya Palir, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, menjadikan masjid mudah diakses pengunjung yang melintas di jalur lingkar luar Semarang itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat menekankan pentingnya menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.

Menurut dia, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masjid yang belum ramah terhadap kelompok difabel maupun lansia. 

Baca Juga

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), ditemukan bahwa dari 47 masjid di lingkungan kementerian, lembaga negara, dan BUMN se-Jakarta, sebanyak 46 di antaranya tidak ramah terhadap difabel maupun lansia.

"Dari 47 masjid yang dicek dan disurvei itu 46 masjid itu tidak ramah terhadap lansia, tidak ramah terhadap difabel. Ini luar biasa ini ya, artinya ini menjadi pukulan kita bersama bahwa umumnya masjid-masjid yang ada di Indonesia ini belum ramah terhadap difabel dan lansia," ujar Arsad saat sambutan dalam acara Kick Off Program Ngaji Fasholatan dan 1.000 Masjid Inklusif yang digelar di Jakarta, Senin (24/6/2025).

Padahal, menurut BPS, kata dia, ada sekitar 23 juta penduduk Indonesia atau 8,5 persen yang merupakan penyandang disabilitas. 

Dia pun menyoroti kemungkinan masih adanya pola pikir di masyarakat yang menganggap penyandang disabilitas bisa mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam ibadah, sehingga tak menjadi prioritas dalam penyediaan fasilitas ibadah.

Padahal, menurut dia, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seluruh fasilitas umum, termasuk rumah ibadah harus memfasilitasi kebutuhan kelompok tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement