
Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua jalur pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi mengatakan, mekanisme pembayaran pertama dapat dilakukan melalui penyembelihan di Tanah Suci.
Lewat mekanisme ini, jamaah haji reguler baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), ujar dia, akan didata oleh ketua kloter. Selanjutnya, jamaah difasilitasi secara teknis melalui pembayaran ke proyek Adahi oleh PPIH Arab Saudi.
"Jamaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan dilaporkan kepada kabid pengawasan PIHK di Daker Makkah," ujar Muchlis saat memberikan keterangan di Kantor Urusan Haji Makkah, Rabu (28/5/2025).
Adapun batas akhir pengumpulan data yakni pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.