Kamis 01 May 2025 20:37 WIB

Di Puncak Pekan Imunisasi Dunia, MUI Jelaskan Hukum Vaksin dengan Kandungan Zat Haram

Hukum haram bisa menjadi boleh ketika dalam kondisi darurat.

Tenaga kesehatan meneteskan vaksin polio kepada anak saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/9/2024). Pelayanan gratis tersebut dilakukan untuk mendukung program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Kementerian Kesehatan guna melindungi dari penyakit polio.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan meneteskan vaksin polio kepada anak saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/9/2024). Pelayanan gratis tersebut dilakukan untuk mendukung program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Kementerian Kesehatan guna melindungi dari penyakit polio.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Imunisasi dinilai merupakan sebuah ikhtiar dalam ajaran Islam untuk menciptakan generasi yang kuat demi menyambut Indonesia Emas 2045. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Nurul Irfan mengungkapkan, seseorang harus takut kepada Tuhan sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah. 

"Jadi di dalam sabda juga, Nabi (Muhammad SAW) mengatakan bahwa generasi yang kuat itu akan lebih baik daripada generasi yang lemah. Nah ini lemah ini, termasuk lemah kesehatan. Supaya tetap sehat, maka kemudian MUI dalam hal ini, menurut perspektif agama, bahwa imunisasi selaras dengan ajaran agama,"ujar Irfan dalam acara Puncak Pekan Imunisasi Dunia 2025 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

Baca Juga

Dia mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa khusus yakni Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi bersifat mubah atau boleh, guna mewujudkan imunitas dan mencegah terjadinya suatu penyakit.

"Lalu vaksin untuk imunitas wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Itu seandainya ada vaksin yang tidak masuk kategori halal dan suci, itu sebetulnya hukumnya haram. Tetapi hukum haram itu kemudian menjadi boleh, ketika dalam kondisi darurat," ucap dia.

Dia mencontohkan vaksin dengan kandungan yang haram dapat dipakai apabila belum ada vaksin pengganti yang halal. Hal tersebut untuk mencegah suatu penyakit tertentu yang tidak dapat ditanggulangi.

Poin tersebut juga termasuk apabila para ahli menyatakan bahwa suatu vaksin tidak bisa dibuat versi halalnya, kata Irfan, sehingga yang haram boleh digunakan dalam keadaan terpaksa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement