REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan pemvisaan jamaah haji reguler hingga Ahad (27/4) pukul 21.00 WIB terdapat sebanyak 211.145 dokumen jamaah yang telah masuk ke dalam sistem. Dari angka tersebut sebanyak 180.890 telah dilakukan proses request visa, sebanyak 161.428 data jumlah telah tervisa.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag mengatakan, ada beberapa provinsi yang mungkin akan melakukan perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal itu sebagai penyangga terhadap kemungkinan adanya jamaah haji yang membatalkan diri.
"Tren membatalkan diri atau tren gagal berangkat (haji) itu rata-rata 800 sampai 1200 orang," kata Hilman saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi VIII DPR RI, Senin (28/4/2025).
Sehubungan dengan itu, Kemenag menyampaikan bahwa provinsi yang belum memiliki cadangan jamaah haji yang cukup atau terlalu pas-pasan, harus diantisipasi jika pada saat pelaksanaan operasional keberangkatan haji ada yang mengundurkan diri. Diharapkan provinsi tersebut sudah siap dengan jamaah haji pengganti jika ada jamaah haji yang mengundurkan diri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa provinsi diantaranya Banten mungkin akan menambah (waktu perpanjangan pelunasan Bipih), kemudian Sumatera Selatan dan mungkin juga Gorontalo," ujarnya.
Sebelumnya, Hilman menegaskan, regulasi Arab Saudi sangat ketat, maka warga Indonesia perlu menyadari adanya larangan penggunaan visa selain visa haji. Untuk itu, Kemenag mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat haji dengan visa non haji.