Senin 28 Apr 2025 15:38 WIB

Calon Pengantin Diminta Menanam Pohon, Simbol Pelestarian Lingkungan dan Pernikahan

Program tersebut memang baru tahap sosialisasi yang bersifat imbauan bagi catin

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah calon pengantin pria mengucapkan ijab qobul saat mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (20/10/2023). Nikah massal yang diselenggarakan gratis oleh Majelis Kanzus Sholawat dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 M itu diikuti 23 pasangan pengantin.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah calon pengantin pria mengucapkan ijab qobul saat mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (20/10/2023). Nikah massal yang diselenggarakan gratis oleh Majelis Kanzus Sholawat dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 M itu diikuti 23 pasangan pengantin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajak para calon pengantin (catin) untuk menanam satu pohon dalam mendukung "Gerakan Nasional Penanaman Satu Juta Pohon se-Indonesia." Kantor Urusan Agama (KUA) pun dilibatkan agar bisa mengajak para catin menanam pohon.

Kepala KUA Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Dudun Syaepul Hudri mengatakan, program satu catin satu pohon baru tahap sosialisasi. Dari pemerintah pusat belum ada arahan secara teknis untuk program tersebut. 

Baca Juga

"Ini awalnya program penanaman satu juta pohon, kaitanya dengan itu, satu pohon satu pengantin, tapi pengantin hanya kita imbau untuk menanam satu pengantin satu pohon," kata Dudun kepada Republika, Senin (28/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa program tersebut memang baru tahap sosialisasi yang bersifat imbauan bagi catin untuk menanam pohon. Dudun mengatakan, program tersebut bertujuan agar pada pada saat catin menikah ada tanda bahwa mereka menanam satu pohon. Saat usia pernikahan mereka lima tahun atau sepuluh tahun, pohon yang mereka tanam pun kian tumbuh besar sehingga dapat melestarikan lingkungan.

 

KUA Pasar Rebo menjelaskan, publik perlu memahami bahwa program satu catin satu pohon bukan mewajibkan catin membawa pohon ke KUA. Para catin hanya diimbau menanam pohon setelah mereka akad nikah. Para catin bebas mau menanam pohon di halaman rumah atau di kebun.

photo
Revitalisasi 400 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada semester pertama tahun 2022. - (Bimas Islam Kemenag)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement