REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Pemerintah Arab Saudi menetapkan hari terakhir jamaah pemegang visa umroh diperbolehkan masuk ke Arab Saudi yakni pada 13 April 2025. Jamaah diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan ibadah Haji 1446 H dan memastikan keamanan para jamaah haji saat menjalani ibadahnya.
Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umroh melalui aplikasi Nusuk bagi warga Saudi, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.
Kota Makkah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa haji mulai 29 April 2025, sehingga mereka tidak boleh masuk ataupun menetap di Makkah dari tanggal tersebut hingga musim haji selesai.
Pembatasan masuk ke Makkah juga akan berlaku bagi warga Saudi sejak 23 April 2025, di mana akses masuk hanya akan diberikan bagi pemegang izin tertentu yang dikeluarkan otoritas.
Selain jamaah pemegang visa haji, pengecualian terhadap pembatasan masuk akan diberikan kepada warga pemegang izin kerja di Makkah serta pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah. Izin masuk ke Makkah pada musim haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan yang diimplementasikan selama musim haji 1446 H ini dipatuhi semua pihak demi memastikan keselamatan dan keamanan jamaah haji tahun ini.