Ahad 06 Apr 2025 21:34 WIB

Arus Balik, Ini Cara Hijrah ke Perkotaan dalam Islam

Ada beberapa hal yang harus dilakukan bagi orang yang sedang hijrah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara peserta mudik gratis antre masuk ke KRI Banjarmasin-592 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (6/4/2025). TNI AL bekerja sama dengan PT. Pelindo (Persero) memberangkatkan pemudik gratis sebanyak 1.300 orang dan 500 unit sepeda motor pada arus balik menggunakan KRI Banjarmasin-592 yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya lalu ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Foto udara peserta mudik gratis antre masuk ke KRI Banjarmasin-592 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (6/4/2025). TNI AL bekerja sama dengan PT. Pelindo (Persero) memberangkatkan pemudik gratis sebanyak 1.300 orang dan 500 unit sepeda motor pada arus balik menggunakan KRI Banjarmasin-592 yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya lalu ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puncak arus balik Lebaran 2025 jatuh pada H+5 atau Ahad (6/4/2025) . Setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampungnya, masyarakat Indonesia akan hijrah lagi ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya, bahkan ada juga yang hijrah ke luar negeri. 

Namun, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Abdul Muiz Ali mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat umat Islam melakukan hijrah ke perkotaan.

Baca Juga

"Ada beberapa hal yang harus dilakukan bagi orang yang sedang hijrah menuju suatu tempat," ujar Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Sabtu (5/4/2025). 

Berikut tata cara hijrah ke perkotaan sesuai dengan tuntunan dalam Islam: 

1. Berdoa sebelum berangkat

Kiai Muiz mengatakan, saat akan berangkat dari kampung halamannya menuju tempat rantaunya hendaknya memohon kepada Allah agar selamat sampai tujuan. 

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam (SAW) membaca doa ini setiap bepergian:

اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta.” (HR Tirmdzi dan Ibnu Majah).

2. Sholat sunnah dua rakaat

Seseorang yang hendak melakukan bepergian juga  disunahkan sholat sunah dua rakaat.

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat” (HR Anas bin Malik).

Kiai Muiz menjelaskan, pelaksanaan sholat sunah bepergian (safar) dua rakaat dapat dilakukan sebagaimana sholat sunnah pada umumnya. 

Adapun niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat sholat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah Taala.”

Setelah sholat sunnah dua rakaat juga dianjurkan membaca ayat kursi, membaca surat Quraisy dan dilanjutkan dengan doa sebelum berangkat sebagaimana disebutkan di atas. 

3. Tidak boleh meninggalkan sholat

Selama dalam perjalanan, baik saat menuju kampung halaman (mudik) atau saat hendak kembali ke kota asalnya (balik), seseorang tidak boleh meninggalkan sholat fardhu.

Menurut Kiai Muiz, orang yang sedang dalam perjalanan dapat melakukannya dengan cara dijamak atau qashar. Perjalanan yang sudah mencapai kurang kilometer (88,704 km) seseorang diperbolehkan meringkas sholatnya (qashar sholat) atau menggabung dua sholat dalam satu waktu (jamak sholat).

Allah SWT berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” (QS An Nisa ayat 101).

Praktik meringkas sholat (qashar sholat) hanya berlaku untuk shalat bilangan empat rakaat seperti Ashar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.

Sedangkan praktik menggabungkan dua sholat (jama sholat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk sholat Zuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya. Untuk sholat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.

Dalam hadits dijelaskan:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya, “Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab, “Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement