Kamis 06 Mar 2025 10:31 WIB

BPJPH dan Kemendagri Sinergi Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha

BPJPH akan kawal sertifikasi halal.

Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi untuk pelaksanaan kerja sama dalam fasilitasi Rapat Koordinasi Akselerasi Sertifikasi Halal yang dihadiri oleh ribuan kepala daerah serta pejabat terkait.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dalam mendorong sertifikasi halal, terutama di sektor-sektor strategis seperti Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, dan sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca Juga

“Hambatan utama dalam sertifikasi halal adalah banyaknya RPH yang belum bersertifikat (halal). Dari jumlah RPH di Indonesia, baru sekitar 50 persen yang tersertifikasi halal. Ini menjadi tantangan karena sertifikasi halal di sektor ini berpengaruh langsung pada rantai pasok halal sektor makanan,” ujar Haikal dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia juga menambahkan bahwa BPJPH telah menyiapkan lebih dari 553 Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk mendukung proses produk halal di RPH.

“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi RPH dan RPU agar proses sertifikasi di hilir menjadi lebih mudah,” kata Haikal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga terkait dengan ketahanan ekonomi nasional. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement