Senin 17 Feb 2025 16:33 WIB

Bagaimana Hukum Memakai Software Bajakan? Ini Kata UAH

Setiap Muslim hendaknya mengindahkan persoalan hak cipta.

Software bajakan (ilustrasi)
Software bajakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai jenis peranti lunak (software) kini semakin mudah ditemukan. Sejumlah toko daring bahkan menjual peranti lunak bajakan dengan harga sangat murah.

Meski demikian, apakah boleh seorang Muslim memakai software bajakan? Penceramah yang juga pendiri dan pimpinan Quantum Akhyar Institut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan pada prinsipnya tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial atas suatu karya yang diikat oleh hak cipta adalah perbuatan yang melanggar hukum positif serta dilarang syariat.

Baca Juga

Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat Undangan-Undang Hak Cipta yang juga mengatur tentang larangan melakukan plagiat, memperbanyak dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Para pelanggar undang-undang tersebut terancam sanksi kurungan penjara dan denda.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila terdapat aturan seperti halnya UU Hak Cipta yang menjadi dasar larangan menggunakan software bajakan ataupun tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial, maka setiap Muslim harus tunduk terhadap aturan atau hukum yang telah disepakati itu. Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang diambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa orang-orang Islam itu diikat lewat syarat-syarat yang disepakati.

Selain itu, tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil. Sementara mencari rezeki, keuntungan, dari jalan yang batil dilarang dalam Islam.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisa ayat 29).

"Jadi kalau memang ada satu ketentuan, ada hak ciptanya, nggak boleh kemudian diperbanyak, dibajak, diperjualbelikan, maka dilarang pula secara syariat kita mengerjakan demikian dan bisa menghasilkan unsur dosa di dalamnya," kata Ustaz Adi Hidayat dalam kajian daringnya, yang disaksikan Republika beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement