REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pendiri Majelis Ulama Nusantara (MUN) KH Rakhmad Zailani Kiki mengungkapkan, pagar laut yang belakangan ini dipermasalahkan sejumlah pihak sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat berupa peraturan daerah (perda) tentang reklamasi laut. Dia menjelaskan, seharusnya jikalau ingin pagar laut tersebut diusut, maka perda yang menaunginya harus dicabut terlebih dahulu.
“Sudah ada legal standing sehingga segala macam tindakan-tindakan yang dilakukan pihak-pihak tertentu di pantai Tangerang punya legal standing. Kalau mau perdanya cabut dulu,”ujar Kiki saat berbincang dengan Republika melalui sambungan telepon, Selasa (12/2/2025).
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/rakhmad-zailani-kiki-kepala-lembaga-peradaban-luhur-lpl-ketua_210726183705-801.jpeg)
Lebih lanjut, dia pun mengatakan, pagar laut tersebut sebenarnya memiliki kemaslahatan yang harus diungkap oleh stakeholder terkait. Mengenai adanya permasalahan yang datang kemudian, dia mengatakan, seharusnya tidak didramatisir. Akan tetapi, ujar dia, aparat terkait langsung melakukan penegakan hukum yang tegas.
Lebih lanjut, dia mendukung keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 yang mengharamkan kepemilikan laut. Kiki mengimbau kasus pagar laut untuk diusut tuntas.
Seperti diketahui, Munas NU 2025 mengharamkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi. "Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," ujar Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).