REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Pantai Indah Kapuk 2 tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang meminta pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Menurut MUI, proses pembangunan proyek itu masih belum selesai baik dari sisi perizinan maupun kompensasi.
"MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan usai rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Meski demikian, pendapat MUI Pusat tersebut ternyata dibantah oleh MUI Banten. Ketua MUI Banten Bidang Infokom dan Kebudayaan Islam, Alwiyan Qosid Syam'un mengatakan, banyak masyarakat yang mengira bahwa PSN dan PIK 2 merupakan satu kesatuan.
Karena itu, menurut dia, MUI Banten perlu meluruskan kesalahpahaman tersebut. "Jadi ini yang perlu saya sampaikan, sering terjadi simpang siur informasi di masyarakat, PIK2 adalah PSN. Padahal PSN bukan juga PIK2, PIK2 bukan PSN dan PIK2 tidak pernah di-PSN-kan," ujar Alawiyan dalam acara Tasyakuran dan Silaturrahim MUI Provinsi Banten di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang, Banteng, Kamis (9/1/2025).
Dalam acara bertema "Menguatkan Peran Ulama sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah di Tengah Isu Kontemporer", MUI Banten juga menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten untuk menjelaskan tentang kronologi PSN di Provinsi Banten.
Dia menguraikan, PSN di PIK 2 sendiri memiliki luas 28 ribu hektar yang terbagi menjadi lima kawasan. Lahan proyek milik negara ini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. "Dan PIK 2 itu sendiri setelah saya melakukan survei ke sana itu tanahnya masih belum diapa-apakan. Jadi belum dibangun apa-apa," ucap Alwiyan.