Jumat 20 Dec 2024 12:04 WIB

Calon Jamaah Haji Wajib Tahu, Ini Skema Distribusi Nilai Manfaat

Nilai manfaat diperoleh dari dana setoran awal haji dikelola BPKH.

Petugas bank melayani calon jamaah haji.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas bank melayani calon jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahukah kamu bahwa setiap tahunnya calon jamaah haji tunggu mendapatkan nilai manfaat?

Nilai manfaat diperoleh dari dana setoran awal haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui investasi syariah. Hasil investasi ini didistribusikan kepada jamaah haji berupa nilai manfaat yang disalurkan ke virtual account di BPKH Apps.

Baca Juga

Sebagai simulasi, misalnya, Pak Ahmad, calon jamaah haji menyetor Rp 25 juta sebagai setoran awal, menandatangani akad wakalah, dan memperoleh nomor porsi haji serta virtual account. Dana tersebut dikelola BPKH dengan prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian.

Melalui investasi yang dilakukan, BPKH memperoleh imbal hasil yang dikembalikan kepada Pak Ahmad dalam bentuk nilai manfaat. Nilai ini didistribusikan setiap awal dan pertengahan tahun ke virtual account. Virtual account dapat dipantau langsung melalui BPKH Apps.

Saldo manfaat yang diterima Pak Ahmad nantinya akan menjadi pengurangan saat pelunasan biaya haji.

Saldo nilai manfaat yang ada di virtual account inilah yang nantinya akan menjadi pengurang biaya pelunasan. Untuk mengecek nilai manfaat yang diterima dapat melalui BPKH Apps.

Dengan aplikasi ini, #HajiMuda bisa memantau perkembangan dana haji secara transparan dan melihat nilai manfaat yang kamu dapatkan kapan saja.

Berikut ini skema pendistribusian nilai manfaat setoran haji.

1. Calon jamaah setoran awal haji (setoran awal Rp 25 juta).

2. Menandatangani akad wakalah.

3. BPKH mengelola dana (investasi instrumen syariah).

4. Mendapatkan imbal hasil investasi.

5. Distribusi nilai manfaat melalui virtual account.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Pengelola Keuangan Haji (@bpkhri)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement