Kamis 19 Dec 2024 14:28 WIB

Kunjungi Perguruan Muhammadiyah, Wamendikdasmen Bicara Hak Anak Dapat Pendidikan

Wamendikdasmen menjelaskan semua anak harus mendapatkan pendidikan berkualitas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik dan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat melakukan kunjungan kerja ke Kompleks Perguruan Muhammadiyah Cipta Karya di Pekanbaru.

Baca Juga

Fajar menekankan pentingnya memastikan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang atau status sekolah mereka.

"Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Fajar dalam keterangan pers pada Kamis (19/12/2024).

Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah meluncurkan sejumlah program seperti Program Indonesia Pintar dan berbagai beasiswa untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia. Fajar juga menyampaikan apresiasinya kepada para guru.

"Kami paham bahwa membimbing anak-anak bukan hal yang mudah, tetapi dengan ketekunan Bapak/Ibu guru, anak-anak dapat terdidik dengan baik. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN,” kata Fajar.

Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri agar guru-guru swasta yang telah diangkat menjadi PPPK dapat kembali mengajar di sekolah asalnya.

Selain itu, kebijakan baru terkait beban mengajar guru juga telah disiapkan. Fajar menjelaskan kewajiban 24 jam mengajar per minggu tidak lagi harus dilakukan sepenuhnya di dalam kelas.

"Guru dapat memenuhi jam tersebut melalui tugas tambahan seperti mendampingi siswa atau kegiatan kemasyarakatan di luar sekolah," ujar Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement