Selasa 10 Dec 2024 15:54 WIB

Jenis-Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Empat Mazhab

Dalam Islam, bersuci dari najis menjadi salah satu syarat sahnya ibadah.

Bersuci/ilustrasi
Foto: thedailysheeple.com
Bersuci/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Islam, bersuci dari najis menjadi salah satu syarat sahnya ibadah, terutama shalat. Namun, para ulama dari empat mazhab utama fiqih—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menyebutkan jenis-jenis najis yang dimaafkan karena kadar yang sedikit atau sulit dihindari.

Berikut adalah penjelasan dalam buku Najis yang Dimaafkan karya Isnawati,Lc.MA mengenai jenis najis yang dimaafkan berdasarkan pandangan masing-masing mazhab.

Baca Juga

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membedakan najis yang dimaafkan berdasarkan jenisnya dan kadar najis. Najis yang dimaafkan termasuk yang kering, jika kadarnya kurang dari satu dirham (2,975 gram), atau cair yang kadarnya tidak lebih dari segenggam tangan.

Meskipun dimaafkan, terdapat makruh dalam shalat jika najis tersebut masih ada. Contoh najis yang dimaafkan dalam keadaan darurat antara lain: kotoran dan air kencing kucing atau tikus yang sedikit, percikan air kencing kecil, dan bekas najis yang dibawa oleh lalat.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memperbolehkan adanya kadar najis yang sedikit, seperti darah atau nanah, yang tidak mengganggu sahnya shalat jika mengenai pakaian atau tubuh. Selain itu, beberapa jenis najis yang sulit dihindari, seperti darah kecil atau air kencing bayi pada pakaian ibu yang menyusui, juga dimaafkan. 

Ketentuan ini berlaku selama najis tidak mengenai makanan atau minuman, karena akan menjadikannya najis. Najis yang sukar dihindari dalam kehidupan sehari-hari, misalnya najis yang menempel di tubuh tukang sembelih, dokter, atau peternak juga dimaafkan.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan bahwa kadar najis yang sangat sedikit atau tidak terlihat oleh mata dimaafkan. Contohnya, najis yang tersisa setelah bersuci dengan batu, tanah di jalan yang tercampur najis dan menempel pada ujung pakaian, serta darah kecil yang tersisa di daging. 

Debu, asap, atau uap yang mengandung najis yang sukar dihindari juga termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan. Selain itu, darah jerawat, darah binatang kecil seperti nyamuk, serta najis pada bulu hewan yang sedikit juga dimaafkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement